Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro langsung ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro mempertanyakan dasar perhitungan BPK tentang kerugian negara dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seperti yang didakwakan kepada mereka.
Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro
Wihadi menilai pihak WanaArtha seakan berlindung di balik penyitaan aset Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Benny Tjokro pada hari ini.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Benny Tjokoro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
Burhanuddin mestikan jumlah tersangka kasus Asabri akan terus bertambah.